BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penyelenggara
negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu sejak
proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik
Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara kearah tujuan yang
dicita-citakan. Menurut Undang-undang Dasar bahwa Presiden RI memegang
kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara
haruslah berdasarkan Undang-undang.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pembentukan Kementerian?
2. Bagaimana
Kedudukan Lembaga Kementerian?
3. Bagaimana
Fungsi dan Wewenang Lembaga Kementerian?
4. Bagaimana
Hubungan Lembaga Kementerian dengan Lembaga Lain?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui bagaimana pembentuakn kementerian;
2. Untuk
mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kementerian;
3. Untuk
mengetahui fungsi dan wewenang lembaga kementerian;
4. Untuk
mengetahui hubungan lembaga kementerian dengan lembaga lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembentukan Kementerian
Kementerian adalah lembaga
Pemerintah
Indonesia
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta
dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pembentukan
kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga
dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34
kementerian.
Kementerian
yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya
secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan,
penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama,
hukum,
keamanan, dan keuangan
harus dengan persetujuan DPR.[1]
B. Kedudukan Lembaga Kementerian
B. Kedudukan Lembaga Kementerian
Menurut
Undang-undang No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II
Kedudukan dan Urusan Pemerintahan pasal (2) bahwa Kementerian berkedudukan di
Ibu Kota Negara Republik Indonesi. Kemudian pada pasal (3) bahwa Kementerian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[2]
Yang dimaksud dengan “berada di bawah” pada pasal 3, dalam ketentuan ini adalah
kedudukan kementerian dalam struktur pemerintahan.
Kedudukannya
juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden.[3] Meskipun
kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka
bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama
menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek.
Sebagai
pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai
lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar
terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya.
Memang yang dimaksud ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk
menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para
Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan
Presiden.[4]
Berikut
gambar bagan struktur ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945: [5]
C. Fungsi
dan Wewenang Lembaga Kementerian
Sebelum
Perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya
terdiri atas tiga ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibasntu oleh menteri-menteri
negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden; dan
(3) menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan
pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi
ketentuan pasal 17 ini bertambah menjadi empat ayat, yaitu bahwa (1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden; (3) setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan; dan (4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam Undang-undang.
Terlepas
dari perbedaan antara rumusan asli dengan rumusan baru hasil perubahan UUD
1945, yang pertama-tama mesti dicatat adalah bahwa ketentuan mengenal kementerian
negara disusun dalam bab yang terpisah dan tersendiri dari bab III tentang
Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pemisahan ini pada pokoknya disebabkan karena
kedudukan menteri-menteri negara itu dianggap sangat penting dalam sistem
ketatanegaraan menurut UUD 1945 bukanlah merupakan kepala eksekutif.
Kepala
eksekutif yang sebenarnya adalah menteri yang bertanggung jawab kepada
Presiden. Oleh sebab itu, dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan
dinyatakan bahwa menteri itu bukanlah pejabat yang biasa. Kedudukannya sangat
tinggi sebagai pemimpin pemerintahan eksekutif sehari-hari. Artinya, para
menteri itulah pada pokoknya yang merupakan pimpinan pemerintahan dalam arti
yang sebenarnya di bidang tugasnya masing-masing.
Dengan
demikian, meskipun sering digunakan istilah bahwa para menteri itu adalah
pembantu Presiden, tetapi mereka itu bukanlah orang atau pejabat sembarangan.
Oleh karena itu, untuk dipilih menjadi menteri hendaklah sungguh-sungguh
dipertimbangkan bahwa ia akan dapat diharapkan bekerja sebagai pemimpin pemerintahan eksekutif di bidangnya
masing-masing secara efektif untuk melayani kebutuhan rakyat akan pemerintahan
yang baik. Apalagi bangsa dan negara Indonesia sangat besar dan kompleks
permasalahannya, sehingga tugas pemerintahan dan pembangunan tidak dapat diserahkan
hanya kepada orang-orang yang tidak dapat diharapkan bekerja dengan efektif
untuk kepentingan seluruh rakyat. Seseorang dipilih dan diangkat oleh Presiden
untuk menduduki jabatan menteri harus didasarkan atas kriteria kecakapannya
bekerja, bukan karena pertimbangan jasa
politiknya ataupun imbalan terhadap dukungan kelompok atau partai politik
terhadap Presiden. Artinya, jabatan menteri negara menurut ketentuan Pasal 17
UUD RI Tahun 1945 itu haruslah diisi berdasarkan merit system. Itulah konsekuensi dari pilihan sistem pemerintahan
presidensial yang dianut dalam UUD 1945. Dengan demikian kekuasaan para menteri
itu benar-benar bersifat meritokratis, sehingga
dalam memimpin kementerian yang menjadi bidang tugasnya, para menteri itu dapat
pula diharapkan bekerja menurut standar-standar yang bersifat meritokratis juga.
Sebagai
pemegang amanat jabatan politik, para menteri negara tidak boleh memaksakan
aspirasi politik suatu partai politik ke dalam sistem birokrasi kementerian
yang dipimpinnya. Tugasnya adalah untuk menjabarkan program kerja Presiden
selama lima tahun di bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan sumpah jabatannya, Presiden
sebagai kepala pemerintahan eksekutif diwajibkan memegang teguh UUD dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.[6]
Berikut
tugas-tugas para menteri sesuai bidangnya:[7]
1. Menteri
koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
Tugasnya
membantu presiden dalam mengkoordinir perencanaan dan penyusunan kebijakan,serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan
keamanan.
2. Menteri
koordinator bidang perekonomian.
Tugasnya
membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyiapan dan
penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
3. Menteri
koordinator bidang kesejahteraan rakyat
Tugasnya
membantu presiden dalam mengkoordinasikan dan menyingkronkan penyiapan dan
penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.
4. Menteri
sekretaris negara.
Tugasnya
memberikan dukungan teknis administrasi kepada Presiden dan wakil Presiden
dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
5. Menteri
dalam negeri.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
6. Menteri
luar negeri.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
politik dan hubungan luar negeri.
7. Menteri
pertahanan
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pertahanan.
8. Menteri
hukum dan hak asasi manusia.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
hukum dan HAM.
9. Menteri
keuangan .
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan kekayaan negara.
10. Menteri
energi dan sumber daya mineral.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral
11. Menteri
perindustrian.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
12. Menteri
perdagangan.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
13. Menteri
pertanian.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
14. Menteri
kehutanan.
Visinya
adalah terwujudnya penyelenggaraan kehutanan untuk menjamin kelestarian hutan
dan peningkatan kemakmuran rakyat.
Misinya
adalah menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang
proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang
meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa
lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang
seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; mendorong
peran serta masyarakat; menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
berkelanjutan; memanfaatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
15. Menteri
perhubungan.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
perhubungan.
16. Menteri
kehutanan dan perikanan
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
17. Menteri
kerja transmigrasi
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan dan transmigrasi.
18. Menteri
pekerjaan umum.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
19. Menteri
kesehatan.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
20. Menteri
pendidikan nasional.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pendidikan nasional.
21. Menteri
sosial.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
sosial.
22. Menteri
agama.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
keagamaan.
23. Menteri
kebudayaan dan pariwisata
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan dan kepariwisataan.
24. Menteri
komunikasi dan informatika.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
25. Menteri
negara riset dan teknologi.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
26. Menteri
negara koperasi dan usaha kecil menengah.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah.
27. Menteri
negara lingkungan hidup.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan pengadilan dampak lingkungan.
28. Menteri
negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pemberdayaan perempuan.
29. Menteri
negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
30. Menteri
negara pembangunan daerah tertinggal.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
31. Menteri
negara perencanaan pembangunan nasional/kepala bappenas
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan.
32. Menteri
negara badan usaha milik negara.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pembinaan badan usaha milik negara.
33. Menteri
negara perumahan rakyat.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
perumahan rakyat.
34. Menteri
pemuda dan olahraga.
Tugasnya
membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga.
D.
Hubungan
Lembaga Kementerian dengan Lembaga Lain
Pengaturan
mengenai hubungan antara presiden dan menteri menurut UUD 1945 sebelum dan
sesudah perubahan pada pokoknya tidak berbeda, hanya saja karena struktur
ketatanegaraannya sudah berubah mendasar.[8]
Kemudian
pada UU RI No. 39 Tahun 2008 Bab VI mengenai hubungan fungsional kementerian
dengan lembaga pemerintah nonkementerian, pasal 25 ayat (1) bahwa hubungan
fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian
dilaksanakan secara sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam NKRI
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal (2) lembaga pemerintahan
nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertnggung jawab kepada
Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.[9]
Pada
Bab VII mengenai hubungan kementerian dengan pemerintah daerah, pasal 26 bahwa
hubungan antara kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka
sistem pemerintahan NKRI dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan
otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pembentukan
kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan
sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas
disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga
dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34
kementerian.
Menurut
Undang-undang No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II
Kedudukan dan Urusan Pemerintahan pasal (2) bahwa Kementerian berkedudukan di
Ibu Kota Negara Republik Indonesi. Kemudian pada pasal (3) bahwa Kementerian
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang dimaksud dengan
“berada di bawah” pada pasal 3, dalam ketentuan ini adalah kedudukan
kementerian dalam struktur pemerintahan.
Kedudukannya
juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden. Meskipun
kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden.
Sebelum
Perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya
terdiri atas tiga ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibasntu oleh menteri-menteri
negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden; dan
(3) menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan
pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi
ketentuan pasal 17 ini bertambah menjadi empat ayat, yaitu bahwa (1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden; (3) setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan; dan (4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian
negara diatur dalam Undang-undang.
Pengaturan
mengenai hubungan antara presiden dan menteri menurut UUD 1945 sebelum dan
sesudah perubahan pada pokoknya tidak berbeda, hanya saja karena struktur
ketatanegaraannya sudah berubah mendasar.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm
Redaksi. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Yogyakarta: Gradien
Mediatama. 2011.
Redaksi Sinar Grafika. Undang-undang Kementerian Negara (UU RI
No.39 Th. 2008). Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi.
Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Zaini Tarmidji. Capita Selecta Pemerintahan. Bandung: Angkasa. 1992.
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
[2] UU Ri No. 39 tahun 2008, Kementerian Negara
[3] Zaini Tarmidji, Capita Selecta Pemerintahan, hlm.29
[4]
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm
[5]
http://kakpanda.blogspot.com/2012/11/struktur-lembaga-negara-menurut-uud-1945.html
[6] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,
hlm.149
[7] UUD 1945 dan Perubahannya
[8] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,
hlm.146
[9] UU RI No. 39 Tahun 2008
[10] ibid