Wednesday, March 27, 2013

Menteri dan Kementerian

Diposkan oleh Unknown di 3/27/2013 09:07:00 AM 0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Penyelenggara negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara kearah tujuan yang dicita-citakan. Menurut Undang-undang Dasar bahwa Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan Undang-undang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pembentukan Kementerian?
2.      Bagaimana Kedudukan Lembaga Kementerian?
3.      Bagaimana Fungsi dan Wewenang Lembaga Kementerian?
4.      Bagaimana Hubungan Lembaga Kementerian dengan Lembaga Lain?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana pembentuakn kementerian;
2.      Untuk mengetahui bagaimana kedudukan lembaga kementerian;
3.      Untuk mengetahui fungsi dan wewenang lembaga kementerian;
4.      Untuk mengetahui hubungan lembaga kementerian dengan lembaga lain.


BAB II
PEMBAHASAN
      A. Pembentukan Kementerian
Kementerian  adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.[1] 
B. Kedudukan Lembaga Kementerian
Menurut Undang-undang No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan pasal (2) bahwa Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesi. Kemudian pada pasal (3) bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[2] Yang dimaksud dengan “berada di bawah” pada pasal 3, dalam ketentuan ini adalah kedudukan kementerian dalam struktur pemerintahan.
Kedudukannya juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden.[3] Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir executief) dalam praktek. Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya. Berhubung dengan itu Menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik Negara yang mengenai Departemennya. Memang yang dimaksud ialah, para Menteri itu Pemimpin-pemimpin Negara. Untuk menetapkan politik Pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan Negara para Menteri bekerja bersama, satu sama lain seerat-eratnya di bawah pimpinan Presiden.[4]
Berikut gambar bagan struktur ketatanegaraan pasca perubahan UUD 1945: [5]
C. Fungsi dan Wewenang Lembaga Kementerian
Sebelum Perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya terdiri atas tiga ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibasntu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden; dan (3) menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi ketentuan pasal 17 ini bertambah menjadi empat ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; dan (4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.
Terlepas dari perbedaan antara rumusan asli dengan rumusan baru hasil perubahan UUD 1945, yang pertama-tama mesti dicatat adalah bahwa ketentuan mengenal kementerian negara disusun dalam bab yang terpisah dan tersendiri dari bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pemisahan ini pada pokoknya disebabkan karena kedudukan menteri-menteri negara itu dianggap sangat penting dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 bukanlah merupakan kepala eksekutif.
Kepala eksekutif yang sebenarnya adalah menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh sebab itu, dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan bahwa menteri itu bukanlah pejabat yang biasa. Kedudukannya sangat tinggi sebagai pemimpin pemerintahan eksekutif sehari-hari. Artinya, para menteri itulah pada pokoknya yang merupakan pimpinan pemerintahan dalam arti yang sebenarnya di bidang tugasnya masing-masing.
Dengan demikian, meskipun sering digunakan istilah bahwa para menteri itu adalah pembantu Presiden, tetapi mereka itu bukanlah orang atau pejabat sembarangan. Oleh karena itu, untuk dipilih menjadi menteri hendaklah sungguh-sungguh dipertimbangkan bahwa ia akan dapat diharapkan bekerja sebagai pemimpin  pemerintahan eksekutif di bidangnya masing-masing secara efektif untuk melayani kebutuhan rakyat akan pemerintahan yang baik. Apalagi bangsa dan negara Indonesia sangat besar dan kompleks permasalahannya, sehingga tugas pemerintahan dan pembangunan tidak dapat diserahkan hanya kepada orang-orang yang tidak dapat diharapkan bekerja dengan efektif untuk kepentingan seluruh rakyat. Seseorang dipilih dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan menteri harus didasarkan atas kriteria kecakapannya bekerja, bukan karena pertimbangan  jasa politiknya ataupun imbalan terhadap dukungan kelompok atau partai politik terhadap Presiden. Artinya, jabatan menteri negara menurut ketentuan Pasal 17 UUD RI Tahun 1945 itu haruslah diisi berdasarkan merit system. Itulah konsekuensi dari pilihan sistem pemerintahan presidensial yang dianut dalam UUD 1945. Dengan demikian kekuasaan para menteri itu benar-benar bersifat meritokratis, sehingga dalam memimpin kementerian yang menjadi bidang tugasnya, para menteri itu dapat pula diharapkan bekerja menurut standar-standar yang bersifat meritokratis juga.
Sebagai pemegang amanat jabatan politik, para menteri negara tidak boleh memaksakan aspirasi politik suatu partai politik ke dalam sistem birokrasi kementerian yang dipimpinnya. Tugasnya adalah untuk menjabarkan program kerja Presiden selama lima tahun di bidang tugasnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan sumpah jabatannya, Presiden sebagai kepala pemerintahan eksekutif diwajibkan memegang teguh UUD dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.[6]
Berikut tugas-tugas para menteri sesuai bidangnya:[7]
            1.      Menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
          Tugasnya membantu presiden dalam mengkoordinir perencanaan dan penyusunan kebijakan,serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum dan keamanan.
2.      Menteri koordinator bidang perekonomian.
Tugasnya membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian.
3.      Menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat
Tugasnya membantu presiden dalam mengkoordinasikan dan menyingkronkan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang kesejahteraan rakyat.
4.      Menteri sekretaris negara.
Tugasnya memberikan dukungan teknis administrasi kepada Presiden dan wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
5.      Menteri dalam negeri.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
6.      Menteri luar negeri.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
7.      Menteri pertahanan
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8.      Menteri hukum dan hak asasi manusia.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
9.      Menteri keuangan .
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
10.  Menteri energi dan sumber daya mineral.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
11.  Menteri perindustrian.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
12.  Menteri perdagangan.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
13.  Menteri pertanian.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pertanian.
14.  Menteri kehutanan.
Visinya adalah terwujudnya penyelenggaraan kehutanan untuk menjamin kelestarian hutan dan peningkatan kemakmuran rakyat.
Misinya adalah menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional; mengoptimalkan aneka fungsi hutan dan ekosistem perairan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi kayu, non kayu dan jasa lingkungan untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai; mendorong peran serta masyarakat; menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan; memanfaatkan koordinasi antara pusat dan daerah.
15.  Menteri perhubungan.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
16.  Menteri kehutanan dan perikanan
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
17.  Menteri kerja transmigrasi
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi.
18.  Menteri pekerjaan umum.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
19.  Menteri kesehatan.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
20.  Menteri pendidikan nasional.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
21.  Menteri sosial.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang sosial.
22.  Menteri agama.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
23.  Menteri kebudayaan dan pariwisata
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
24.  Menteri komunikasi dan informatika.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
25.  Menteri negara riset dan teknologi.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
26.  Menteri negara koperasi dan usaha kecil menengah.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
27.  Menteri negara lingkungan hidup.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan pengadilan dampak lingkungan.
28.  Menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
29.  Menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan pengawasan.
30.  Menteri negara pembangunan daerah tertinggal.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
31.  Menteri negara perencanaan pembangunan nasional/kepala bappenas
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
32.  Menteri negara badan usaha milik negara.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
33.  Menteri negara perumahan rakyat.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
34.  Menteri pemuda dan olahraga.
Tugasnya membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

D.    Hubungan Lembaga Kementerian dengan Lembaga Lain
Pengaturan mengenai hubungan antara presiden dan menteri menurut UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan pada pokoknya tidak berbeda, hanya saja karena struktur ketatanegaraannya sudah berubah mendasar.[8]
Kemudian pada UU RI No. 39 Tahun 2008 Bab VI mengenai hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian, pasal 25 ayat (1) bahwa hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai suatu sistem pemerintahan dalam NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal (2) lembaga pemerintahan nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertnggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.[9]
Pada Bab VII mengenai hubungan kementerian dengan pemerintah daerah, pasal 26 bahwa hubungan antara kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan NKRI dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.[10]
















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Menurut Undang-undang No.39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara pada Bab II Kedudukan dan Urusan Pemerintahan pasal (2) bahwa Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesi. Kemudian pada pasal (3) bahwa Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Yang dimaksud dengan “berada di bawah” pada pasal 3, dalam ketentuan ini adalah kedudukan kementerian dalam struktur pemerintahan.
Kedudukannya juga tidak tergantung pada dewan akan tetapi tergantung pada Presiden. Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung dari pada Presiden.
Sebelum Perubahan UUD 1945, Bab V tentang Kementerian Negara berisi Pasal 17 yang hanya terdiri atas tiga ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibasntu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden; dan (3) menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah perubahan pertama UUD 1945 pada tahun 1999 dan perubahan ketiga pada tahun 2001, isi ketentuan pasal 17 ini bertambah menjadi empat ayat, yaitu bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; dan (4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam Undang-undang.
Pengaturan mengenai hubungan antara presiden dan menteri menurut UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan pada pokoknya tidak berbeda, hanya saja karena struktur ketatanegaraannya sudah berubah mendasar.




















DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm
Redaksi. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Yogyakarta: Gradien Mediatama. 2011.
Redaksi Sinar Grafika. Undang-undang Kementerian Negara (UU RI No.39 Th. 2008). Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Zaini Tarmidji. Capita Selecta Pemerintahan. Bandung: Angkasa. 1992.








[1]  http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
[2]  UU Ri No. 39 tahun 2008, Kementerian Negara
[3]  Zaini Tarmidji, Capita Selecta Pemerintahan, hlm.29
[4]  http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1945/UUDTAHUN~1945UUDPenj.htm
[5]  http://kakpanda.blogspot.com/2012/11/struktur-lembaga-negara-menurut-uud-1945.html
[6]  Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, hlm.149
[7]  UUD 1945 dan Perubahannya
[8]  Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, hlm.146
[9]  UU RI No. 39 Tahun 2008
[10]  ibid
 

Arisbayati.. Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea